Ketua MUI, K.H. Amidhan
MUI: Obat halal adalah hak konsumen Muslim
A. Z. Muttaqin Sabtu, 3 Safar 1435 H / 7 Desember 2013 11:48
JAKARTA (Arrahmah.com) – Memperoleh produk halal bagi setiap muslim adalah hak konstitusional, yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.

Penegasan tersebut disampaikan lewat rilisnya kepada media oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)K.H. Amidhan, menanggapi sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, yang menolak sertifikasi halal untuk produk farmasi dan obat-obatan.

    • Apakah anda sedang mencari dengan KeyWord  Tempat Terapi Bekam di Surabaya Alamat Bekam Surabaya Sidoarjo Gresik Sepanjang Rumah Bekam Surabaya Wiyung Balasklumprik Pondok Maritim Surabaya Barat, atau Tempat Pengobatan Alternatif Alami Tradisional Non Medis untuk Keluhan atau Penyakit seperti Penyakit Jantung Koroner Diabets Mellitus Kering Basah ada ganggren koreng luka yang tidak bisa sembuh Asam Urat Kholesterol Migrain Kesemutan Vertigo dan lainnya. Silakan datang ke Pondok Thibbun Nabawi di Surabaya. Alamat dan Peta Lokasi Cari Menu di atas atau Klik Disini


Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, pihaknya menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

Alih-alih memperjuangkan hak konsumen Muslim, Nafsiah Mboi justru  menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram, karena itu tidak perlu sertifikasi halal.  ”Menurut para ahli agama, obat-obatan yang mengandung babi bisa juga digunakan karena tujuannya untuk menyelamatkan nyawa orang,” katanya.

Menurut K.H. Amidhan, dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal. Hal tersebut antara lain didasarkan pada hadits Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi:                                                

 ”Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan benda yang haram.”  Di samping itu sesuai kaidah ushuliah yang berbunyi : ” Sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa maka tetap hasil akhirnya juga haram.”

 Oleh karena itu MUI menyesalkan keterangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menyatakan “hanya dalam prosesnya mengandung sesuatu yang haram (unsur babi). Hal yang semacam itu di dalam paradigma Fiqih disebut “Istihalah”, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasarkan kaidah ushuliah di atas MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut. (azm/arrahmah.com)

- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/12/07/mui-obat-halal-hak-konsumen-muslim.html#sthash.6SsqFnpG.dpuf


  • Apakah anda sedang mencari dengan KeyWord  Tempat Terapi Bekam di Surabaya Alamat Bekam Surabaya Sidoarjo Gresik Sepanjang Rumah Bekam Surabaya Wiyung Balasklumprik Pondok Maritim Surabaya Barat, atau Tempat Pengobatan Alternatif Alami Tradisional Non Medis untuk Keluhan atau Penyakit seperti Penyakit Jantung Koroner Diabets Mellitus Kering Basah ada ganggren koreng luka yang tidak bisa sembuh Asam Urat Kholesterol Migrain Kesemutan Vertigo Hipertensi Haid Tidak Teratur Tidak Haid Kanker Payudara Kista dan lainnya. Silakan datang ke Pondok Thibbun Nabawi di Surabaya. Alamat dan Peta Lokasi Cari Menu di atas atau Klik Disini


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top